Lampung Selatan - Skandal PPDB mencuat di SMPN 1 Tanjung Bintang.
Yang setiap tahun selalu ada drama,tahun sebelumnya Oknum Kepala Sekolah , bersama komite diduga haruskan murid membeli kursi belajar dengan dalih "kursi rusak".
Atau tidak cukup, alasan yang tidak bisa di Terima,Padahal setiap tahun sekolah menerima dana BOS ratusan juta rupiah yang salah satunya memang untuk pengadaan sarana prasarana.
Faktanya di lapangan, orang tua sisawa masih harus beli kursi sendiri yang jelas sudah ada dana BOS, yang peruntukan untuk itu jelas ada, yang mana
1.tahab satu Rp 97.361.750 lalu kemana duit ini
2.tahab 2 sapras juga Rp 97.361.750 lalu kenapa murid masih harus beli sendiri kursi, apa dasar yang membolehkan, murid harus beli kursi sendiri.
Padahal jajaran komite juga bukan orang orang yang tidak paham aturan, ada yang mantan kades juga ketua abdesi, ada yang masih menjabat wakil kepala sekolah SMK, jadi kalau menurut kami wali murid ada kesengajaan untuk mengambil keuntungan pribadi, ada niat tidak baik, karena mereka orang pinter semua tau aturan masih di langgar.
"Ini gila. Dana BOS buat apa? Tiap tahun cair, tapi giliran kursi rusak malah nyuruh orang tua beli. Kalau gak beli, anak diancam gak bisa di Terima ngak ada tempat duduk, geram, perwakilan wali murid.
Apalagi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini Drama pembelian baju melalui kepala sekolah, sudah di ukur, tapi aneh nya banyak yang kesempitan, dan aneh lagi tidak bisa di tukar, harga juga relatif mahal Rp 1.300.000 dapat seragam pramuka, batik, biru putih, olahraga serta jilbab 3
Dibanding beli di luar yang pernah di lakukan wali murid, dari 4 aitem dan jilbab hanya habis Rp 950.000 itu beli satuan jika banyak kolektif terntu lebih murah , diduga pihak sekolah ambil keuntungan sekitar Rp 350.000 persiswa jika benar satu kelas 39 orang kali 7 kelas A-G = 273 siswa, dikali 350.000 = Rp 95.550.000 , Angka yang luar biasa
Yang aneh informasi yang di dapat tim media ,penjahit seragam yang untuk siswa tahun lalu, hingga sekarang belum di lunasi oleh kepala sekolah, LISNAINI, S pd., M. Pd.
Berdasarkan Permendikdasmen No. 63 Tahun 2022, dana BOS boleh dan wajib digunakan untuk pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana sekolah termasuk kursi dan meja siswa. Meminta pungutan untuk hal yang sama adalah pelanggaran hukum.
Yang lebih parah, tidak ada laporan transparan kemana larinya dana BOS selama 2 tahun terakhir. Komite sekolah mengaku tidak pernah diajak membahas RAB
"Jelas ada dugaan korupsi. Ini bukan lagi pungli receh. Ini mainin uang negara. Kursi dibebankan ke orang tua, dana BOS nya dikemanain?" tegas dari (Gemul) gerakan Masyarakat untuk Lampung LSM Anti Korupsi Pendididikan
Data pendukung 2024 Sedang Disalurkan Status Jumlah Siswa Penerima 679 Tanggal Pencairan tahap 1, 18 Januari 2024 Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.304.250 pengembangan perpustakaan Rp 31.000.000 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 22.643.000 kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp 17.985.000 administrasi kegiatan sekolah Rp 15.672.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.620.000 langganan daya dan jasa Rp 25.248.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 97.361.750 penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 0
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0 pembayaran honor Rp 143.616.000
Total Dana Rp 373.450.000 Dan tahap ll Sedang Disalurkan Status Jumlah Siswa 679 Tanggal Pencairan tahap ll , 18 Januari 2024 Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.304.250 pengembangan perpustakaan Rp 31.000.000 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 22.643.000
Kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp 17.985.000 administrasi kegiatan sekolah Rp 15.672.000 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.620.000 langganan daya dan jasa Rp 25.248.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 97.361.750 penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 0
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
Pembayaran honor Rp 143.616.000 Total Dana Rp 373.4570.000
Terkait laporan resmi dengan bukti foto kursi rusak, bukti transfer, dan rekaman WA ancaman telah masuk ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan
TUNTUTAN KAMI:
1. Audit forensik Dana BOS SMPN 1 Tanjung Bintang 2024-2026
2. Periksa aliran dana dan aset sekolah
3. Copot Kepala Sekolah jika terbukti bersalah
4. Kembalikan uang pungutan kepada orang tua
"Kami tidak akan mundur. Kalau Inspektorat diam, kami naikkan ke Kejaksaan dan KPK. Cukup sudah sekolah jadi sapi perah," pungkas [ungkap wali murud].
Hingga berita ini naik, Kepala SMPN 1 Tanjung Bintang menghindar dan mematikan HP saat dikonfirmasi.
Publik kini menunggu: Beranikah Pemkab Lamsel mengusut tuntas "mafia kursi" di sekolah negeri?
#AuditBOS #CopotKepsekSMPN1TB #StopPunglidanabos wa [08xx-0932-3836
Pegang kursi kayu rusak
"DANA BOS BUAT APA??"
"Anak saya disuruh beli kursi sendiri! Padahal sekolah tiap tahun dapat dana BOS ratusan juta!"
Bukti transfer + foto kursi "1 kursi 250 ribu. Dipaksa beli. Kalau gak beli, disuruh lesehan."
"Permennya jelas: Kursi itu tanggung jawab sekolah pake dana BOS. Bukan tanggung jawab orang tua!"
"Komite gak pernah diajak rapat. Laporan BOS juga gak pernah ditempel."
"Udah kita akan lapor ke Inspektorat Lamsel. Usut tuntas!
"Tag @BupatiLamsel @KejariLamsel. Jangan biarkan dana pendidikan dikorup!"
#ManaDanaBOS #SMPN1TanjungBintang

